Reksa dana adalah salah satu instrumen investasi di pasar modal yang popularitasnya mulai kian berkibar. Apa yang menarik dari reksa dana adalah bahwa instrumen ini bisa dimiliki dengan modal yang sangat sedikit dan cocok untuk pemodal yang tidak ingin dipusingkan dengan beragam analisa pasar yang terkadang njlimet. Investor tinggal menyetor modal dan selanjutnya dana tersebut akan dikelola oleh manajer investasi yang lebih paham seluk-beluk bagaimana memutar dana.
Kepiawaian manajer investasi dalam meracik instrumen dan nilai efek dalam
portofolio yang dikelola kemudian akan menentukan apakah dana yang sudah Anda tanamkan
akan membuahkan keuntungan atau malah kerugian.
KILAS BALIK REKSA DANA
Berbicara mengenai asal-muasal reksa dana,
ada sedikit perbedaan pendapat mengenai kapan sebenarnya reksa dana mulai ada
meski banyak sumber menyebutkan bahwa reksa dana
dikenal untuk pertama kalinya di Belgia pada tahun 1822.
Pada saat itu, reksa dana yang ada masih
berbentuk reksa dana tertutup (closed-end
fund) dalam arti bahwa penerbit reksa dana tidak memiliki kewajiban untuk
membeli kembali reksa dana yang telah dijual atau dengan kata lain pembeli
reksa dana hanya dapat menjual reksa dana miliknya kepada investor lain.
Sejak saat itu, reksa dana lainnya mulai
bermunculan antara lain terdapat di Swiss, Inggris, Skotlandia dan Perancis.
Instrumen investasi ini terus menyebar dan kemudian masuk ke Amerika Serikat
pada tahun 1890. Reksa dana pertama yang diterbitkan di Amerika Serikat adalah The Boston Personal Property Trust pada
tahun 1893.
Salah satu peristiwa penting dalam sejarah
reksa dana adalah diterbitkannya Alexander
Fund di Philadelphia pada tahun 1907 yang menjadi tonggak munculnya reksa
dana modern. Reksa dana ini dijual secara berkala dalam periode 6 bulanan
dimana investor mulai bisa menjual kembali reksa dananya kepada penerbit.
Perkembangan reksa dana di negara Paman Sam
ini begitu marak sampai membuat pemerintah Amerika Serikat membuat
undang-undang reksa dana yang dikenal dengan nama Investment Company Act 1940. Sampai saat ini, reksa dana adalah
instrumen investasi dengan tingkat pertumbuhan paling cepat di Amerika.
Bagaimana dengan Indonesia ?
Kemunculan reksa dana pertama kali di Indonesia
ditandai dengan didirikannya PT. Danareksa pada tahun 1976. Pada waktu itu PT.
Danareksa menerbitkan reksa dana yang disebut dengan sertifikat Danareksa.
Pada tahun 1995, pemerintah mengeluarkan UU No. 8
Tahun 1995 mengenai Pasar Modal yang di dalamnya juga mencakup tentang reksa
dana. Pada tahun itu juga muncul reksa dana perseroan bersifat tertutup yang
diterbitkan oleh PT. BDNI Reksa Dana. Dengan harga nominal Rp 500, reksa dana
ini kemudian diperjual-belikan melalui Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek
Surabaya (BES).
Setahun kemudian, Bapepam mengeluarkan peraturan
pelaksanaan reksa dana yang bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang
kemudian menjadi tonggak berkembangnya reksa dana KIK di Indonesia. Juli tahun
1997 adalah saat dimana reksa dana di Indonesia mencatatkan sejarah sebagai
‘tahun reksa dana’ karena pada waktu itu berhasil mencetak aset lebih dari Rp 8
triliun.
Namun kejayaan industri reksa dana tersebut untuk
sementara harus berakhir lantaran krisis ekonomi 1997. Krisis telah membuat
aset reksa dana menyusut dan tergerus drastis. Investor yang tidak tahan dengan
kondisi ini banyak yang memutuskan untuk keluar dari reksa dana, apalagi
kondisi pasar pada saat itu juga lebih menguntungkan pemodal untuk menyimpan
uangnya dalam bentuk deposito atau memegang US dollar.
Pasang surut industri reksa dana terus terjadi
seiring dengan kondisi pasar global dan lokal. Setelah sempat bangkit di tahun
2000, penurunan terjadi lagi di tahun 2004 sampai 2005.
Belajar dari peristiwa buruk yang menimpa industri
reksa dana, muncul kemudian varian baru reksadana bernama Reksa Dana
Terproteksi. Ini adalah reksa
dana dimana dana pokok yang diinvestasikan masih terus ada atau tidak akan
hilang kendati net asset value-nya negatif.
Jika dana yang dikelola manajer investasi
bisa memberikan keuntungan, Anda sebagai investor akan mendapatkan return. Namun jika tidak, dana pokok investasi itu
akan tetap ada.
Tahun 2007, reksa dana saham menempati posisi
tertinggi ketimbang reksa dana jenis lain. Pada tahun ini juga mulai muncul
Reksa Dana Indeks dan ETF. Dalam reksa dana indeks, portofolio reksa dana
indeks terdiri atas efek yang menjadi bagian dari sekumpulan efek dari suatu
indeks yang menjadi acuannya.
Saat ini industri Reksa Dana Indonesia telah
memiliki logo dengan tagline "pahami, nikmati" dengan maksud untuk mengajak dan mengingatkan
investor untuk ikut terlibat dalam berinvestasi di Reksa Dana.
Kendati jumlah investor reksa dana masih
sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia, namun
perkembangan reksa dana di tanah air akhir-akhir ini mulai nampak terlihat.
Nampaknya, banyak yang mulai ‘tersadar’ bahwa
investasi adalah salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengembangbiakkan
dana. Kendati mengandung risiko, pengembalian yang diperoleh dari investasi juga
bisa mengalahkan inflasi. Dan itulah menariknya investasi : high risk, high return. Kian besar
risikonya, kian besar pula peluang untuk mendulang banyak uang.
DEFINISI
REKSA DANA
Jadi, apa itu Reksa Dana ? Ditinjau dari asal
kata, reksa dana berasal dari kosa kata 'reksa' yang artinya 'mengelola' atau
'memelihara' dan 'dana' yang berarti 'uang'. Di Inggris, istilah untuk reksa
dana adalah unit trust dan di Amerika
adalah mutual fund.
Meski begitu, reksa dana tidak bisa diartikan
dengan ‘mengelola uang.’ Menurut
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pasar Modal, Reksa Dana adalah ‘wadah yang dipergunakan untuk menghimpun
dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio
efek oleh Manajer Investasi’.
Dari definisi tersebut, terdapat 3 komponen
penting yang saling terkait dalam reksa dana yaitu:
·
Kumpulan dana
masyarakat
Reksa dana adalah wadah untuk menghimpun kumpulan dana
yang berasal baik dari investor individu maupun lembaga.
·
Portofolio
Dana yang terkumpul dari investor tersebut kemudian akan
diinvestasikan ke dalam beberapa instrumen investasi (portfolio) semisal saham,
obligasi, SBI, dan sebagainya.
·
Manajer
Investasi
Manajer investasi adalah pihak yang akan mengelola dana
milik investor tersebut.
PIHAK-PIHAK
YANG TERLIBAT
Reksa dana adalah produk pasar modal yang
dalam pengelolaannya melibatkan beberapa pihak terkait.
Investor yang akan membiakkan dananya melalui
reksa dana akan berhubungan dengan pihak-pihak berikut ini baik secara langsung
maupun tidak.
Di reksa dana, dana yang terkumpul dari
investor akan dikelola oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Kedua pihak ini akan selalu berhubungan langsung
dengan investor reksa dana. Selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian, reksa dana juga
melibatkan pihak lain yaitu Bapepam & LK, serta perantara pasar modal
maupun pasar uang.
Manajer
Investasi
Manajer Investasi adalah pihak yang
bertanggung jawab mengelola dana yang terkumpul dalam reksa dana. Mereka akan
bertugas dalam kegiatan investasi seperti menganalisis, memilih, memutuskan
investasi dan memonitor pasar.
Biasanya, manajer investasi adalah perusahaan
investasi yang memiliki tenaga ahli profesional bernama wakil manajer
investasi. Tidak sembarang orang bisa memiliki profesi ini karena wakil manajer
investasi hanya bisa diperoleh setelah lulus ujian standar profesi pasar modal
di bidang wakil manajer investasi. Selain itu, mereka juga harus mendapatkan
ijin dari Bapepam-LK.
Bank
Kustodian
Bank kustodian adalah pihak yang memegang
dana investasi atau pihak yang
memberikan jasa penitipan kolektif dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek
dan mengurusi administrasi reksa dana.
Bank Kustodian adalah bank umum yang telah
memperoleh ijin usaha sebagai Bank Kustodian. Lembaga ini tidak terlibat dalam
aktivitas yang berhubungan dengan keputusan investasi namun memiliki fungsi
sebagai tempat penitipan efek yang sudah dibeli oleh manajer investasi,
administrasi dan transfer agen pembelian maupun penjualan.
Broker
Atas perintah manajer investasi, broker akan
melakukan eksekusi jual/ beli efek baik efek pasar modal maupun pasar uang.
Bapepam
& LK
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam & LK) adalah sebuah lembaga dibawah Departemen Keuangan Republik
Indonesia yang bertugas membina, mengatur dan mengawasi kegiatan sehari-hari
pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis
dibidang lembaga keuangan.