Tuesday, February 4, 2014

Reksa Dana : Pengantar


Reksa dana adalah salah satu instrumen investasi di pasar modal yang popularitasnya mulai kian berkibar. Apa yang menarik dari reksa dana adalah bahwa instrumen ini bisa dimiliki dengan modal yang sangat sedikit dan cocok untuk pemodal yang tidak ingin dipusingkan dengan beragam analisa pasar yang terkadang njlimet. Investor tinggal menyetor modal dan selanjutnya dana tersebut akan dikelola oleh manajer investasi yang lebih paham seluk-beluk bagaimana memutar dana.  
Kepiawaian manajer investasi dalam meracik instrumen dan nilai efek dalam portofolio yang dikelola kemudian akan menentukan apakah dana yang sudah Anda tanamkan akan membuahkan keuntungan atau malah kerugian.
KILAS BALIK REKSA DANA
Berbicara mengenai asal-muasal reksa dana, ada sedikit perbedaan pendapat mengenai kapan sebenarnya reksa dana mulai ada meski banyak sumber menyebutkan bahwa reksa dana dikenal untuk pertama kalinya di Belgia pada tahun 1822.
Pada saat itu, reksa dana yang ada masih berbentuk reksa dana tertutup (closed-end fund) dalam arti bahwa penerbit reksa dana tidak memiliki kewajiban untuk membeli kembali reksa dana yang telah dijual atau dengan kata lain pembeli reksa dana hanya dapat menjual reksa dana miliknya kepada investor lain.
Sejak saat itu, reksa dana lainnya mulai bermunculan antara lain terdapat di Swiss, Inggris, Skotlandia dan Perancis. Instrumen investasi ini terus menyebar dan kemudian masuk ke Amerika Serikat pada tahun 1890. Reksa dana pertama yang diterbitkan di Amerika Serikat adalah The Boston Personal Property Trust pada tahun 1893.
Salah satu peristiwa penting dalam sejarah reksa dana adalah diterbitkannya Alexander Fund di Philadelphia pada tahun 1907 yang menjadi tonggak munculnya reksa dana modern. Reksa dana ini dijual secara berkala dalam periode 6 bulanan dimana investor mulai bisa menjual kembali reksa dananya kepada penerbit.
Perkembangan reksa dana di negara Paman Sam ini begitu marak sampai membuat pemerintah Amerika Serikat membuat undang-undang reksa dana yang dikenal dengan nama Investment Company Act 1940. Sampai saat ini, reksa dana adalah instrumen investasi dengan tingkat pertumbuhan paling cepat di Amerika.
Bagaimana dengan Indonesia ?
Kemunculan reksa dana pertama kali di Indonesia ditandai dengan didirikannya PT. Danareksa pada tahun 1976. Pada waktu itu PT. Danareksa menerbitkan reksa dana yang disebut dengan sertifikat Danareksa.
Pada tahun 1995, pemerintah mengeluarkan UU No. 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal yang di dalamnya juga mencakup tentang reksa dana. Pada tahun itu juga muncul reksa dana perseroan bersifat tertutup yang diterbitkan oleh PT. BDNI Reksa Dana. Dengan harga nominal Rp 500, reksa dana ini kemudian diperjual-belikan melalui Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).
Setahun kemudian, Bapepam mengeluarkan peraturan pelaksanaan reksa dana yang bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang kemudian menjadi tonggak berkembangnya reksa dana KIK di Indonesia. Juli tahun 1997 adalah saat dimana reksa dana di Indonesia mencatatkan sejarah sebagai ‘tahun reksa dana’ karena pada waktu itu berhasil mencetak aset lebih dari Rp 8 triliun.
Namun kejayaan industri reksa dana tersebut untuk sementara harus berakhir lantaran krisis ekonomi 1997. Krisis telah membuat aset reksa dana menyusut dan tergerus drastis. Investor yang tidak tahan dengan kondisi ini banyak yang memutuskan untuk keluar dari reksa dana, apalagi kondisi pasar pada saat itu juga lebih menguntungkan pemodal untuk menyimpan uangnya dalam bentuk deposito atau memegang US dollar.
Pasang surut industri reksa dana terus terjadi seiring dengan kondisi pasar global dan lokal. Setelah sempat bangkit di tahun 2000, penurunan terjadi lagi di tahun 2004 sampai 2005.
Belajar dari peristiwa buruk yang menimpa industri reksa dana, muncul kemudian varian baru reksadana bernama Reksa Dana Terproteksi. Ini adalah reksa dana dimana dana pokok yang diinvestasikan masih terus ada atau tidak akan hilang kendati net asset value-nya negatif.  Jika dana yang dikelola manajer investasi bisa memberikan keuntungan, Anda sebagai investor akan mendapatkan return.  Namun jika tidak, dana pokok investasi itu akan tetap ada. 
Tahun 2007, reksa dana saham menempati posisi tertinggi ketimbang reksa dana jenis lain. Pada tahun ini juga mulai muncul Reksa Dana Indeks dan ETF. Dalam reksa dana indeks, portofolio reksa dana indeks terdiri atas efek yang menjadi bagian dari sekumpulan efek dari suatu indeks yang menjadi acuannya.
Saat ini industri Reksa Dana Indonesia telah memiliki logo dengan tagline "pahami, nikmati"  dengan maksud untuk mengajak dan mengingatkan investor untuk ikut terlibat dalam berinvestasi di Reksa Dana.
Kendati jumlah investor reksa dana masih sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia, namun perkembangan reksa dana di tanah air akhir-akhir ini mulai nampak terlihat.
Nampaknya, banyak yang mulai ‘tersadar’ bahwa investasi adalah salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengembangbiakkan dana. Kendati mengandung risiko, pengembalian yang diperoleh dari investasi juga bisa mengalahkan inflasi. Dan itulah menariknya investasi : high risk, high return. Kian besar risikonya, kian besar pula peluang untuk mendulang banyak uang.
DEFINISI REKSA DANA
Jadi, apa itu Reksa Dana ? Ditinjau dari asal kata, reksa dana berasal dari kosa kata 'reksa' yang artinya 'mengelola' atau 'memelihara' dan 'dana' yang berarti 'uang'. Di Inggris, istilah untuk reksa dana adalah unit trust dan di Amerika adalah mutual fund.
Meski begitu, reksa dana tidak bisa diartikan dengan ‘mengelola uang.’  Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pasar Modal, Reksa Dana adalah ‘wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi’.
Dari definisi tersebut, terdapat 3 komponen penting yang saling terkait dalam reksa dana yaitu:
·         Kumpulan dana masyarakat
Reksa dana adalah wadah untuk menghimpun kumpulan dana yang berasal baik dari investor individu maupun lembaga.  
·         Portofolio
Dana yang terkumpul dari investor tersebut kemudian akan diinvestasikan ke dalam beberapa instrumen investasi (portfolio) semisal saham, obligasi, SBI, dan sebagainya.
·         Manajer Investasi
Manajer investasi adalah pihak yang akan mengelola dana milik investor tersebut.
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT
Reksa dana adalah produk pasar modal yang dalam pengelolaannya melibatkan beberapa pihak terkait.
Investor yang akan membiakkan dananya melalui reksa dana akan berhubungan dengan pihak-pihak berikut ini baik secara langsung maupun tidak.
Di reksa dana, dana yang terkumpul dari investor akan dikelola oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Kedua  pihak ini akan selalu berhubungan langsung dengan investor reksa dana. Selain Manajer Investasi  dan Bank Kustodian, reksa dana juga melibatkan pihak lain yaitu Bapepam & LK, serta perantara pasar modal maupun pasar uang.
Manajer Investasi
Manajer Investasi adalah pihak yang bertanggung jawab mengelola dana yang terkumpul dalam reksa dana. Mereka akan bertugas dalam kegiatan investasi seperti menganalisis, memilih, memutuskan investasi dan memonitor pasar.
Biasanya, manajer investasi adalah perusahaan investasi yang memiliki tenaga ahli profesional bernama wakil manajer investasi. Tidak sembarang orang bisa memiliki profesi ini karena wakil manajer investasi hanya bisa diperoleh setelah lulus ujian standar profesi pasar modal di bidang wakil manajer investasi. Selain itu, mereka juga harus mendapatkan ijin dari Bapepam-LK.
Bank Kustodian
Bank kustodian adalah pihak yang memegang dana investasi atau pihak yang memberikan jasa penitipan kolektif dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek dan mengurusi administrasi reksa dana.
Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh ijin usaha sebagai Bank Kustodian. Lembaga ini tidak terlibat dalam aktivitas yang berhubungan dengan keputusan investasi namun memiliki fungsi sebagai tempat penitipan efek yang sudah dibeli oleh manajer investasi, administrasi dan transfer agen pembelian maupun penjualan.
Broker
Atas perintah manajer investasi, broker akan melakukan eksekusi jual/ beli efek baik efek pasar modal maupun pasar uang.
Bapepam & LK
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam & LK) adalah sebuah lembaga dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur dan mengawasi kegiatan sehari-hari pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis dibidang lembaga keuangan.