Reksa dana adalah produk pasar
modal yang ’tersedia’ dalam beberapa jenis. Sebagai pemodal, Anda bebas memilih
jenis reksa dana yang sesuai dengan tujuan investasi, horison waktu investasi dan
tingkat toleransi terhadap risiko.
BENTUK HUKUM
Berdasarkan Undang-undang Pasar
Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di
Indonesia terdiri dari ada dua bentuk yaitu berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan
Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Reksa dana berbentuk PT menghimpun dana
melalui penjualan saham sedangkan reksa dana KIK menghimpun dana melalui
penjualan unit penyertaan.
Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana)
Pada reksa dana berbentuk
perseroan, perusahaan penerbit reksa dana menghimpun dana dengan menjual saham
dan selanjutnya dana hasil penjualan saham tersebut diinvestasikan pada
berbagai jenis efek yang diperdagangkan baik di pasar modal maupun di pasar uang
melalui manajer investasi. Investor yang memiliki saham reksa dana
perseroan akan menjadi pemegang saham perseroan tersebut dengan segala hak dan
kewajiban yang melekat.
Reksa dana berbentuk Perseroan
memiliki ciri berbentuk Perseroan
Terbatas (PT), pengelolaan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontrak antara
direksi perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk dan penyimpanan
kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara manajer investasi dengan bank
kustodian.
Berdasarkan karakteristiknya,
reksadana berbentuk perseroan dapat digolongkan menjadi 2 yaitu Reksadana
Terbuka dan Reksadana Tertutup.
Reksadana Terbuka (Open-End Fund)
Yaitu Reksa Dana yang
menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal sampai sejumlah
modal yang sudah dikeluarkan.
Saham yang diterbitkan dijual
pada harga sesuai dengan NAB atau NAV. NAB untuk pertama kalinya ditetapkan
sebesar Rp 1000 per saham sedangkan
selanjutnya akan dihitung setiap hari pada akhir hari tersebut.
Pemegang saham/unit Reksa Dana
yang bersifat terbuka ini dapat menjual kembali saham/unit penyertaannya setiap
saat apabila diinginkan. Manajer investasi reksa dana, melalui bank kustodian,
wajib membelinya sesuai dengan NAB per saham/unit pada saat tersebut.
Keuntungan yang diharapkan oleh
pemegang saham reksadana terbuka berbentuk perseroan terdiri dari dividen income, capital gain distribution dan net change NAV. Dividen income adalah
dividen per saham yang diberikan kepada pemegang saham (jika ada), capital gain
distribution adalah capital gain hasil transaksi efek yang dibayarkan kepada
pemegang saham reksa dana dan net change NAV adalah perubahan bersih NAV yang
terjadi sampai hari itu.
Risiko bagi pemegang saham ini
adalah selain kemungkinan tidak ada dividen income dan capital gain adalah
turunnya net change NAV.
Reksadana Tertutup (Close-End Fund)
Reksa Dana tertutup adalah
reksa dana yang tidak dapat membeli kembali saham-saham yang telah dijual
kepada pemodal. Dengan kata lain, pemegang saham tidak dapat menjual kembali
sahamnya kepada Manajer Investasi. Apabila pemilik saham hendak menjual saham tersebut
harus dilakukan melalui bursa efek tempat saham reksa dana tersebut dicatatkan
layaknya saham perusahaan publik lain.
Penjualan saham dilakukan
melalui proses penawaan umum (right
issue) sehingga berbeda dengan reksa dana terbuka, dalam reksa dana
tertutup tidak ada aliran uang yang terus-menerus dari penjualan saham.
Harga pasar dari saham reksa
dana tertutup ini berubah-ubah dipengaruhi kekuatan permintaan dan penawaran,
sama halnya dengan fluktuasi harga (kurs) saham perusahaan publik lainnya.
Harga pasar tersebut tidak selalu sama dengan NAB per sahamnya karena
adakalanya lebih besar dari NAB per saham (at
premium), ataupun lebih kecil dari NAB per sahamnya (at discount).
Keuntungan yang bisa diperoleh
investor adalah sama seperti pemegang saham yaitu capital gain, dividen dan
saham bonus.
Indonesia pernah memiliki satu
PT Reksa Dana yang setelah dilikuidasi belum memiliki pengganti sampai saat
ini.
Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Berbeda dengan reksa dana
perseroan yang menerbitkan saham, reksadana KIK menerbitkan Unit Penyertaan.
Jadi, reksadana KIK adalah instrumen penghimpun dana investor dengan
menerbitkan unit penyertaan untuk selanjutnya diinvestasikan pada berbagai efek
yang diperdagangkan baik di pasar modal maupun di pasar uang.
Bentuk Kontrak Investasi
Kolektif berarti terdapat kontrak yang disepakati antara Manajer Investasi
dengan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi
diberi wewenang untuk mengelola portfolio investasi kolektif sedangkan dan Bank
Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif, melaksanakan
fungsi administrasi dan transfer agent.
Ciri-ciri reksa dana Kontrak
Investasi Kolektif adalah berbentuk hukum kontrak investasi kolektif,
pengelolaan reksa dana dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak dan
penyimpanan kekayaan investasi kolektif dilaksanakan oleh bank kustodian
berdasarkan kontrak.
Investor yang membeli unit
penyertaan akan mendapatkan bukti berupa surat konfirmasi dari bank kustodian.
Harga reksa dana KIK pada saat penawaran umum pertama ditetapkan sebesar
Rp 1000 per unit penyertaan. NAV dihitung sampai 2 angka desimal sedangkan unit
penyertaan sampai 4 desimal.
Unit Penyertaan
= (Investasi)/ (NAB(1+fee))
|
Tidak seperti reksa dana
perseroan, reksa dana KIK tidak memberikan dividen income dan saham bonus,
melainkan capital gain distribution
(CGD). CGD adalah uang tunai hasil keuntungan realisasi efek yang
ditransaksikan dan dibagikan untuk pemilik unit penyertaan secara proporsional.
Jika investor ingin menjual (redemption) unit penyertaan tersebut,
ia dapat menjualnya kembali ke manajer investasi dengan harga sesuai NAB pada
saat itu.
Redemption
= UP x NAV (1-fee)
|
Untuk melihat return dari
reksadana ini, Anda bisa menggunakan ROI atau hasil pengembalian yang diperoleh
dari membeli dan menjual unit penyertaan reksadana.
ROI =
(Redemption – Investment – CGD)/ (Investment)
|
Sebagai catatan, semua reksa
dana yang ada di Indonesia saat ini adalah reksa dana Kontrak Investasi
Kolektif.
JENIS-JENIS REKSA DANA
Saat ini terdapat beberapa
jenis reksa dana yang dapat dipilih oleh investor sebagai sarana untuk
mengembangbiakkan uang yang dimiliki. Secara umum, ada empat jenis reksa dana yaitu reksa
dana saham, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran dan reksa dana pasar uang.
Reksa dana jenis apa yang layak dijadikan pilihan ?
Anda dapat memilih reksa dana sesuai dengan tujuan dan horizon waktu investasi
serta tingkat toleransi terhadap risiko.
Reksa
Dana Saham
Jika memilih reksa dana ini, uang Anda akan dikelola oleh
manajer investasi untuk diinvestasikan (sekurang-kurangnya 80%) ke dalam
beberapa saham pilihan. Sebagai misal, reksa dana ’Schroder 90 Plus Equity Fund’ akan
mengalokasikan minimum 90% dan maksimum
100% pada Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan
melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek, dan minimum
0% dan maksimum 10% pada instrumen pasar uang termasuk kas.
Dengan memiliki reksa dana saham, investor bisa
mendapatkan bagian untuk memiliki saham yang harganya tidak terjangkau jika
dibeli secara langsung. Sebagai misal, harga per lembar saham Astra
International (ASII) pada saat buku ini ditulis adalah Rp 42.650. Untuk
memiliki 2 lot (1000 lembar) saja saham ini diperlukan modal Rp 42.650.000 yang
bisa jadi memberatkan untuk investor bermodal cekak.
Reksa dana saham memberi solusi karena dengan dana yang
terkumpul dari banyak investor, manajer investasi dapat membeli saham tersebut
dan akan menjadi bagian dari portofolio efek.
Reksa dana ini memiliki risiko paling tinggi dibandingkan
dengan jenis reksa dana lain meski potensi keuntungan yang bisa diperoleh juga
sepadan (high risk high return). Keuntungan yang tinggi reksa dana ini
diperoleh dari capital gain penjualan saham dan pembagian dividen (jika ada).
Dengan begitu, reksa dana saham adalah pilihan bagi Anda
yang tergolong ‘risk taker’ karena investasi pada saham memiliki
risiko yang lebih besar dibanding instrumen investasi lain. Selain cocok bagi Anda
yang memiliki toleransi terhadap risiko kerugian, reksa dana saham juga lebih
tepat dipilih jika Anda memiliki tujuan investasi jangka panjang.
Orientasi jangka panjang dalam investasi berarti Anda
tidak akan terpengaruh saat harga-harga saham mengalami penurunan dalam jangka
pendek. Anda tidak akan gegabah menjual (redemption)
reksa dana yang sudah dimiliki karena yakin dalam jangka panjang harga
saham akan naik.
Reksa
Dana Pasar Uang
Adalah reksa
dana dimana dana investor akan dikelola di instrumen pasar uang yang memiliki
periode tidak lebih dari satu tahun
seperti deposito berjangka, SBI, dan commercial papers yang memiliki rating
tinggi.
Reksa
dana jenis ini bertujuan untuk memberikan pendapatan yang teratur dari bunga
yang dibayarkan oleh penerbit instrumen tersebut dan menjaga likuiditas.
Investasi reksa dana pasar uang adalah pilihan yang tepat untuk memarkir uang
yang untuk sementara belum digunakan layaknya tabungan. Cocok bagi investor
yang benar-benar menghindari risiko dan memiliki tujuan investasi jangka
pendek.
Sepadan
dengan ringkat risiko yang sangat rendah, return yang dihasilkan dari reksa
dana pasar uang juga terbatas. Bisa dibilang, potensi return yang bisa
diperoleh lebih tinggi namun tidak terpaut jauh dengan tingkat suku bunga
deposito. Return yang dihasilkan bisa sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan
return dari deposito karena dengan banyaknya jumlah uang yang terkumpul dari
banyak investor, reksa dana pasar uang bisa memperoleh bunga pengembalian
deposito yang lebih tinggi dari bank.
Tidak
seperti investasi deposito yang mengenakan denda saat mencairkan uang sebelum
waktu jatuh tempo, Anda bisa setiap saat menjual reksa dana ini tanpa harus
membayar denda dan biaya penjualan.
Khusus
untuk reksa dana pasar uang, Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unitnya tidak pernah
berubah, namun tetap Rp 1000 per unit. Jika terdapat keuntungan, NAB tidak akan
berubah karena keuntungan tersebut diberikan dalam bentuk penambahan unit
penyertaan.
Reksa
Dana Pendapatan Tetap
Reksa
dana ini akan menginvestasikan (sekurang-kurangnya 80%) dana investor pada surat utang atau obligasi
jangka panjang. Obligasi yang dipilih bisa berupa obligasi yang diterbitkan
oleh perusahaan atau pemerintah.
Anda yang
tertarik dengan investasi di obligasi bisa menggunakan reksa dana pendapatan
tetap sebagai pengganti. Return yang bisa diperoleh reksa dana ini biasanya
memang tidak lebih besar daripada reksa dana saham atau reksa dana pasar uang,
namun juga bisa melebihi return dari deposito atau tabungan.
Bagi Anda
yang memiliki profil yang moderat terhadap risiko dan memiliki tujuan investasi
jangka menengah, reksa dana pendapatan tetap adalah pilihan yang tepat.
Reksa
Dana Campuran
Reksa
dana ini merupakan reksa dana yang paling fleksibel karena dapat
menginvestasikan dananya baik di saham maupun efek pasar uang dalam porsi yang
tidak ditentukan secara khusus. Alokasi investasi bisa ditentukan dengan
melihat kondisi pasar saat itu (market
timing) apakah lebih tepat diinvestasikan di saham, efek utang atau pasar
uang.
Sebagai
misal saat bursa saham sedang lesu (bearish),
target investasi bisa dialihkan ke obligasi atau instrumen pasar uang. Saat
komposisi saham di reksa dana ini lebih kecil ketimbang di reksa dana saham,
maka return yang bisa diperoleh juga lebih kecil dari reksa dana saham. Namun
apabila dibandingkan dengan reksa dana pendapatan tetap atau pasar uang, return
reksa dana ini bisa lebih tinggi.
Anda bisa
menggunakan prospektus reksa dana untuk mendapatkan informasi mengenai target
investasi yang akan menjadi pilihan Manajer Investasi.
Reksa
dana ini cocok bagi Anda yang memiliki tujuan investasi jangka menengah, tidak
menginginkan risiko terlalu besar namun bersedia untuk menerima (sedikit)
resiko.
Reksa
Dana Terstruktur
Empat
jenis reksa dana (saham, campuran, pendapatan tetap dan pasar uang) adalah
reksa dana umum yang sudah dikenal di masyarakat pemodal. Belakangan, muncul varian baru reksa dana
yaitu reksa dana terstruktur.
Reksa
Dana Terstruktur adalah reksa dana yang hanya dapat dibeli atau dijual kembali
oleh investor pada saat tertentu yang
ditentukan oleh Manajer Investasi. Reksa dana ini terdiri dari beberapa jenis
yaitu reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan dan reksa dana
indeks.
Reksa Dana Terproteksi
Ini adalah reksa dana dimana
dana pokok yang Anda investasikan masih terus ada atau tidak akan hilang
kendati net asset value-nya negatif.
Sebagian dana dikelola pada efek bersifat utang yang masuk dalam kategori layak
investasi (investment grade) sehingga
nilai efek bersifat utang tersebut pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya
dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
Jika dana yang dikelola manajer
investasi bisa memberikan keuntungan, Anda sebagai investor akan mendapatkan return. Namun jika tidak, dana pokok investasi itu
akan tetap ada. Sebagai misal, jika Anda
menginvestasikan uang sebanyak Rp 10 juta di reksa dana terproteksi, maka pada
saat jatuh tempo, nilai pokok investasi sebesar Rp 10 juta tersebut masih tetap
ada.
Anda bisa membeli reksa dana
terproteksi ini hanya pada saat penawaran umum terbatas dan hanya bisa menjual
kembali pada saat jatuh tempo. Namun jika terpaksa menjual sebelum jatuh tempo,
Anda harus bersedia menerima denda. Beberapa pengelola reksa dana terproteksi
juga ada yang memberikan keleluasaan untuk menarik dana sebelum jatuh tempo,
namun nilai investasinya menjadi tidak lagi diproteksi.
Contoh reksa dan terproteksi
adalah ’Batavia Proteksi Utama-2’ yang akan menempatkan minimal 80% dana
kelolaannya pada instrumen efek hutang dan sisanya di instrumen pasar uang
untuk jangka waktu maksimal 3 tahun.
Reksa Dana dengan Penjaminan
Nyaris sama dengan reksa dana
terproteksi, reksa dana dengan penjaminan memberikan jaminan bahwa investor
sekurang-kurangnya akan menerima sebesar nilai investasi awal pada saat jatuh
tempo. Bedanya, pada reksa dana dengan penjaminan terdapat lembaga yang dapat
melakukan penjaminan (penjamin/ guarantor) yang sampai saat buku ini ditulis
belum ada lembaga yang menjadi penjamin.
Reksa Dana Indeks
Indeks harga saham adalah
indikator atau cerminan pergerakan harga saham dan menjadi salah satu pedoman
bagi investor untuk melakukan investasi di pasar modal -- khususnya saham --
yang dipilih berdasarkan metode tertentu. Dengan begitu, portofolio reksa dana
indeks terdiri atas efek yang menjadi bagian dari sekumpulan efek dari suatu
indeks yang menjadi acuannya.
Sebagai contoh, reksa dana
Asian Bond Fund – Indonesia Bond Index Fund (ABF-IBF) besutan Bahana TCW
Investment mengacu pada indeks obligasi. Tolok ukurnya adalah Indeks Obligasi
Negara Indonesia yang diterbitkan dalam bentuk iBoxx ABF Index yang dikelola oleh sebuah badan independen internasional bernama
International Index Company (IIC).
Hasil investasi reksadana
indeks ini akan mengikuti pergerakan indeks yang menjadi acuannya sehingga
termasuk jenis reksadana yang mengandung risiko tinggi.
PILIH YANG MANA ?
Reksa dana jenis apa yang kemudian harus dipilih
sebagai salah satu instrumen investasi ? Jawaban dari pertanyaan ini akan
tergantung pada beberapa faktor seperti tujuan investasi, jangka waktu
investasi dan tingkat toleransi terhadap risiko.
·
Untuk apa dana hasil investasi ini akan digunakan ?
·
Kapan
uang hasil investasi ini akan digunakan?
·
Bagaimana
preferensi Anda terhadap risiko yang mungkin terjadi ?
Tabel berikut barangkali bisa membantu Anda untuk
memilih satu atau lebih reksadana yang sesuai dengan tujuan investasi.
Tabel
Jenis-jenis Reksa Dana dan Penggunaannya
Jenis Reksa Dana
|
Tujuan Investasi
|
Jangka Waktu
|
Potensi
Return & Risiko
|
Pasar Uang
|
Likuiditas
|
Pendek
|
Rendah
|
Campuran
|
Pertumbuhan/ Pertambahan Nilai
|
Menengah
|
Moderat
|
Terproteksi
|
Proteksi
|
Menengah
|
Rendah
|
Pendapatan Tetap
|
Pertambahan Nilai
|
Menengah
|
Moderat
|
Indeks
|
Pertumbuhan
|
Panjang
|
Tinggi
|
Saham
|
Pertumbuhan
|
Panjang
|
Sangat Tinggi
|
Sebagai misal, jika tujuan investasi melalui reksa
dana adalah untuk menjaga likuiditas dana yang setiap saat siap untuk
digunakan, reksa dana pasar uang adalah pilihan yang bisa diambil. Namun jika
tujuan investasi atau pada saat yang sama Anda juga ingin membiakkan dana saat
ini untuk dapat digunakan pada saat pensiun nanti, reksa dana saham atau indeks
adalah wadah yang bisa dipilih. Intinya, Anda bisa memilih beberapa jenis reksa
dana untuk tujuan investasi yang berbeda.