Monday, May 28, 2012

Sukuk Ritel


Obligasi adalah salah satu instrumen investasi yang ada di bursa efek konvensional seperti Bursa Efek Indonesia (BEI). Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi dana (investor) dengan yang diberi dana (emiten). Dengan kata lain, obligasi (konvensional) adalah suatu surat berharga jangka panjang yang bersifat utang dimana penerbit memiliki kewajiban membayar bunga kepada pemegang surat berharga tersebut selama periode tertentu dan melunasi pokok pada saat jatuh tempo.
Masalahnya, obligasi konvensional dianggap tidak sesuai dengan ketentuan syariah sehingga belum dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat akan obligasi yang sesuai dengan syariah. Obligasi yang tidak dibenarkan menurut syariah adalah obligasi yang bersifat utang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga seperti yang ada pada obligasi konvensional.
Bahkan istilah obligasi itu sendiri sebenarnya tidak tepat – meski secara substansi tidak menyalahi kaidah fiqih -- karena obligasi adalah surat utang yang tidak dibenarkan menurut syariah. Istilah yang tepat adalah sukuk yaitu surat berharga yang berisi akad pembiayaan berdasar prinsip syariah. Namun untuk sementara ini, sukuk masih disamakan dengan obligasi syariah sebagaimana Fatwa DSN No. 32/DSN-MUI/IX/2002. 

DEFINISI DAN KARAKTERISTIK SUKUK
Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk berasal dari kata "sakk" yang dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan.
Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai "Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi/ syuyu'/ undivided share) atas :
  • aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
  • nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
  • jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
  • aset proyek tertentu (maujudat masyru' muayyan); dan atau
  • kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)"
Obligasi yang dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang berdasarkan prinsip syariah, yaitu surat berharga jangka panjang yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana pokok pembelian obligasi pada saat jatuh tempo.
Dengan begitu, obligasi konvensional tidak termasuk sebagai obligasi syariah (sukuk) karena diantara keduanya terdapat beberapa perbedaan. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk (Bapepam.go.id).
Jadi, penghasilan sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, dan margin sedangkan obligasi konvensional berupa bunga dan capital gain. Sukuk mensyaratkan underlying asset tetapi obligasi tidak. Penggunaan dana dari sukuk tidak dapat digunakan untuk hal yang bertentangan dengan syariah, berbeda dengan obligasi konvensional yang bebas digunakan untuk apapun.
Tabel
Perbandingan Obligasi Konvensional dengan Obligasi Syariah
Karakteristik
Obligasi Konvensional
Obligasi Syariah
Sifat kepemilikan
Surat utang
Investasi
Sumber pendapatan
Nilai utang
Income
Pembayaran pendapatan
Tetap
Variabel dan tetap
Risiko
Bebas risiko
Tidak bebas risiko
Underlying asset
Tidak ada
Ada
Penggunaan hasil penerbitan
Bebas
Sesuai syariah
Investor
Konvensional
Islami, Konvensional
Harga
Market Price
Market Price
Penghasilan
Bunga/ kupon, capital gain
Imbalan, bagi hasil, margin
Penerbit
Pemerintah, Korporasi
Pemerintah, Korporasi
Pihak terkait
Obligor/issuer, investor
Obligor, SPV, Investor, Trustee
Sumber : diolah dari berbagai sumber

 
Meski secara prinsip terdapat perbedaan, namun masih ada beberapa kesamaan antara obligasi syariah dengan obligasi konvensional. Beberapa kesamaan tersebut diantaranya adalah memiliki jatuh tempo, pokok harus dibayarkan kembali saat jatuh tempo, pembayaran pendapatan dilakukan secara periodik, dijamin oleh aset dan dimungkinkan konversi menjadi saham biasa.

JENIS-JENIS OBLIGASI SYARIAH
Berdasarkan jenis akad yang dipakai, obligasi syariah dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berikut.
  • Obligasi Syariah Mudharabah
    Obligasi syariah mudharabah adalah surat berharga yang berisi akad mudharabah. Mudharabah adalah akad kerjasama dengan skema profit sharing, trust investment atau trust financing antara pemilik modal (sahib al-mal, malik atau rab al-mal) dengan pengusaha (mudharib, 'amil) dimana pemilik modal menyerahkan modalnya untuk dikelola oleh pengusaha. Pengelolaan bisnis sepenuhnya akan dilakukan oleh mudharib dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Dengan menerbitkan obligasi syariah mudharabah, penerbit wajib memberikan pendapatan berupa bagi hasil dari pengelolaan dana kepada pemilik dana dan membayar kembali dana pokok pada saat jatuh tempo.
  • Obligasi Syariah Murabahah
    Obligasi syariah murabahah adalah surat berharga yang berisi akad murabahah. Murabahah adalah akad jual beli barang antara penjual dan pembeli dimana keduanya bersepakat soal harga perolehan dan keuntungan (marjin). Penjual membeli barang dari pihak lain dan menjualnya kepada pembeli dengan memberitahu harga pembelian dan keuntungan yang ingin diperoleh dari penjualan barang tersebut. Dengan menerbitkan obligasi murabahah, penerbit wajib memberikan pendapatan berupa bagi hasil dari marjin keuntungan kepada pemilik dana dan membayar kembali dana pokok pada saat jatuh tempo.
  • Obligasi Syariah Musyarakah
    Obligasi syariah musyarakah adalah surat berharga yang berisi akad musyarakah. Musyarakah adalah kerjasama atau kemitraan dimana dua orang atau lebih bersepakat untuk menggabungkan modal atau kerja dan terlibat dalam pengelolaan usaha tersebut. Berbeda dengan mudharabah dimana sahib al-mal tidak terlibat dalam pengelolaan usaha, pemodal dalam musyarakah ikut aktif dalam pengelolaan keuangan dan manajerial. Penerbit obligasi wajib memberikan pendapatan berupa bagi hasil pengelolaan dana milik pihak-pihak yang berakad kepada pemilik dana dan membayar kembali dana pokok pada saat jatuh tempo.
  • Obligasi Syariah Salam
    Obligasi syariah salam adalah surat berharga yang berisi akad salam. Salam adalah pembelian barang yang dilakukan dengan pembayaran di depan namun penyerahan barang tersebut dilakukan di kemudian hari. Penerbit obligasi wajib memberikan pendapatan berupa bagi hasil dari marjin keuntungan kepada pemilik dana dan membayar kembali dana pokok pada saat jatuh tempo.
  • Obligasi Syariah Istishna
    Obligasi syariah salam adalah surat berharga yang berisi akad istishna. Istishna' adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni') dan penjual atau pembuat (shani'). Dengan begitu, penerbit obligasi wajib memberikan pendapatan berupa bagi hasil dari marjin keuntungan kepada pemilik dana dan membayar kembali dana pokok pada saat jatuh tempo.
  • Obligasi Syariah Ijarah
    Obligasi syariah salam adalah surat berharga yang berisi akad ijarah. Ijarah adalah akad sewa menyewa dimana terjadi pemindahan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa tanpa disertai dengan pemindahan hak kepemilikan. Penerbit wajib memberikan pendapatan berupa fee hasil penyewaan aset kepada pemilik dana dan membayar kembali dana pokok pada saat jatuh tempo.
Dari berbagai jenis sukuk tersebut, saat ini baru terdapat dua jenis sukuk di Indonesia yaitu mudharabah dan ijarah.

 Tabel
Ketentuan Obligasi Syariah Ijarah dan Mudharabah
OBLIGASI SYARI'AH MUDHARABAH
FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL
Nomor: 33/DSN-MUI/IX/2002
OBLIGASI SYARI'AH IJARAH
FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL
Nomor : 41/DSN-MUI/III/2004
Ketentuan Umum :
  1. Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
  2. Obligasi Syariah Mudharabah adalah Obligasi Syariah yang berdasarkan akad Mudharabah dengan memperhatikan substansi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah.
  3. Emiten dalam Obligasi Syariah Mudharabah adalah Mudharib sedangkan pemegang Obligasi Syariah Mudharabah adalah Shahibul Mal.
  1. Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/marjin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
  2. Obligasi Syariah Ijarah adalah Obligasi Syariah berdasarkan akad Ijarah dengan memperhatikan substansi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
  3. Pemegang Obligasi Syariah Ijarah (OSI) dapat bertindak sebagai Musta'jir (penyewa) dan dapat pula bertindak sebagai Mu'jir (pemberi sewa).
  4. Emiten dalam kedudukannya sebagai wakil Pemegang OSI dapat menyewa ataupun menyewakan kepada pihak lain dan dapat pula bertindak sebagai penyewa.
Ketentuan Khusus :
  1. Akad yang digunakan dalam Obligasi Syariah Mudharabah adalah akad Mudharabah;
  2. Jenis usaha yang dilakukan Emiten (Mudharib) tidak boleh bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan substansi Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah;
  3. Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan Emiten (Mudharib) kepada pemegang Obligasi Syariah Mudharabah (Shahibul Mal) harus bersih dari unsur non halal;
  4. Nisbah keuntungan dalam Obligasi Syariah Mudharabah ditentukan sesuai kesepakatan, sebelum emisi (penerbitan) Obligasi Syariah Mudharabah;
  5. Pembagian pendapatan (hasil) dapat dilakukan secara periodik sesuai kesepakatan, dengan ketentuan pada saat jatuh tempo diperhitungkan secara keseluruhan;
  6. Pengawasan aspek syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah atau Tim Ahli Syariah yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional MUI, sejak proses emisi Obligasi Syariah Mudharabah dimulai;
  7. Apabila Emiten (Mudharib) lalai dan/atau melanggar syarat perjanjian dan/atau melampaui batas, Mudharibberkewajiban menjamin pengembalian dana Mudharabah, dan Shahibul Mal dapat meminta Mudharib untuk membuat surat pengakuan hutang;
  8. Apabila Emiten (Mudharib) diketahui lalai dan/ataumelanggar syarat perjanjian dan/atau melampaui batas kepada pihak lain, pemegang Obligasi Syariah Mudharabah (Shahibul Mal) dapat menarik dana Obligasi Syariah Mudharabah;
  9. Kepemilikan Obligasi Syariah Mudharabah dapatdialihkan kepada pihak lain, selama disepakati dalam akad.
  1. Akad yang digunakan dalam Obligasi Syariah Ijarah adalah Ijarah dengan memperhatikan substansi Fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, terutama mengenai rukun dan syarat akad.
  2. Obyek Ijarah harus berupa manfaat yang dibolehkan.
  3. Jenis usaha yang dilakukan Emiten tidak boleh bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan substansi Fatwa DSN-MUI nomor 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah dan nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
  4. Emiten dalam kedudukannya sebagai penerbit obligasi dapat mengeluarkan OSI baik untuk asset yang telah ada maupun asset yang akan diadakan untuk disewakan.
  5. Pemegang OSI sebagai pemilik aset (a'yan) atau manfaat (manafi') dalam menyewakan (ijarah) asset atau manfaat yang menjadi haknya kepada pihak lain dilakukan melalui Emiten sebagai wakil.
  6. Emiten yang bertindak sebagai wakil dari Pemegang OSI dapat menyewa untuk dirinya sendiri atau menyewakan kepada pihak lain.
  7. Dalam hal Emiten bertindak sebagai penyewa untuk dirinya sendiri, maka Emiten wajib membayar sewa dalam jumlah dan waktu yang disepakati sebagai imbalan ('iwadh ma'lum) sebagaimana jika penyewaan dilakukan kepada pihak lain.
  8. Pengawasan aspek syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah atau Tim Ahli Syariah yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional MUI, sejak proses emisi Obligasi Syariah Ijarah dimulai.
  9. Kepemilikan Obligasi Syariah Ijarah dapat dialihkan kepada pihak lain, selama disepakati dalam akad.

 

Meski sampai saat ini pasar modal di Indonesia baru mengatur tentang obligasi dan belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur sukuk atau obligasi syariah, namun sebenarnya sudah banyak pihak yang menerbitkan obligasi syariah ini.
Tabel
Daftar Sukuk Yang Masih Beredar
Per 30 September 2010
Nama Sukuk AkadNama Penerbit
Jatuh Tempo
OS Ijarah Indosat Tahun 2005 Ijarah PT Indosat Tbk
21-Jun-11
OS Ijarah PLN I Tahun 2006 Ijarah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
21-Jun-16
Sukuk Ijarah Indosat II Tahun 2007 Ijarah PT Indosat Tbk
29-May-14
Sukuk Ijarah Berlian Laju Tanker Tahun 2007 Ijarah PT Berlian Laju Tanker Tbk
05-Jul-12
Sukuk Mudharabah I Adhi Tahun 2007 Mudharabah PT Adhi Karya (Persero) Tbk
06-Jul-12
Sukuk Ijarah PLN II Tahun 2007 Ijarah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
10-Jul-17
Sukuk Ijarah Indosat III Tahun 2008 Ijarah PT Indosat Tbk
09-Apr-13
Sukuk Mudharabah I Mayora Indah Tahun 2008 Mudharabah PT Mayora Indah Tbk
05-Jun-13
Sukuk Ijarah I Summarecon Agung Tahun 2008 Ijarah PT Summarecon Agung Tbk
25-Jun-13
Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri I Tahun 2008 Ijarah PT Aneka Gas Industri
08-Jul-13
Sukuk Ijarah Metrodata Eletronics I Tahun 2008 Ijarah PT Metrodata Electronics Tbk
04-Jul-13
Sukuk Subordinasi Mudharabah Bank Muamalat Tahun 2008 Mudharabah PT Bank Syariah Muamalat Indonesia Tbk
10-Jul-18
Sukuk Ijarah PLN III Tahun 2009 seri A Ijarah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
09-Jan-14
Sukuk Ijarah PLN III Tahun 2009 seri B Ijarah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
09-Jan-16
Sukuk Ijarah Matahari Putra Prima II Tahun 2009 Seri A Ijarah PT Matahari Putra Prima Tbk
14-Apr-12
Sukuk Ijarah Matahari Putra Prima II Tahun 2009 Seri B Ijarah PT Matahari Putra Prima Tbk
14-Apr-14
Sukuk Ijarah Berlian Laju Tanker II Tahun 2009 Seri A Ijarah PT Berlian Laju Tanker Tbk
28-May-12
Sukuk Ijarah Berlian Laju Tanker II Tahun 2009 Seri B Ijarah PT Berlian Laju Tanker Tbk
28-May-14
Sukuk Ijarah I Bakrieland Development Th. 2009 seri A Ijarah PT Bakrieland Development Tbk
07-Jul-11
Sukuk Ijarah I Bakrieland Development Th. 2009 seri B Ijarah PT Bakrieland Development Tbk
07-Jul-12
Sukuk Ijarah Salim Ivomas Pratama I tahun 2009 Ijarah PT Salim Ivomas Pratama
1-Dec-14
Sukuk Ijarah Pupuk Kaltim I Tahun 2009 Ijarah PT Pupuk Kalimantan Timur (Persero)
4-Dec-14
Sukuk Ijarah Indosat IV Tahun 2009 Seri A Ijarah PT Indosat Tbk
8-Dec-14
Sukuk Ijarah Indosat IV Tahun 2009 Seri B Ijarah PT Indosat Tbk
8-Dec-16
Sukuk Ijarah Mitra Adiperkasa I Tahun 2009 Seri A Ijarah PT Mitra Adiperkasa Tbk
16-Dec-12
Sukuk Ijarah Mitra Adiperkasa I Tahun 2009 Seri B Ijarah PT Mitra Adiperkasa Tbk
16-Dec-14
Sukuk Ijarah PLN IV Tahun 2010 Seri A Ijarah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
12-Jan-17
Sukuk Ijarah PLN IV Tahun 2010 Seri B Ijarah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
12-Jan-20
Sukuk Ijarah Titan Nusantara I Tahun 2010 Ijarah PT Titan Petrokimia Nusantara
02-Jun-15
Sukuk Ijarah PLN V Tahun 2010 Seri A Ijarah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
08-Jul-15
Sukuk Ijarah PLN V Tahun 2010 Seri B Ijarah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
08-Jul-22
Sumber : http://www.bapepam.go.id/syariah/statistik/sukuk.html


 

INVESTASI SUKUK NEGARA RITEL
Investor yang ingin berinvestasi secara syariah dapat memanfaatkan salah satu efek syariah yaitu Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel atau Sukuk Negara Ritel sebagai salah satu portofolio investasi karena surat berharga yang satu ini memang khusus menyasar investor ritel atau individu.
Surat Berharga Syariah Negara Ritel (Sukuk Ritel) adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset Surat Berharga Syariah Negara, yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual, dengan volume minimum yang telah ditentukan.
Investasi di sukuk ritel tidak jauh berbeda dengan investasi di ORI (Obligasi Negara Ritel Indonesia). Bedanya, ORI sebagai obligasi konvensional tidak menggunakan skema syariah karena memberikan kupon sebagai imbal hasil berbasis bunga.
Tabel
Persamaan dan Perbedaan
Sukuk Negara Ritel & ORI

 
Persamaan
Perbedaan
  • Sukuk Negara Ritel dan ORI adalah Surat Berharga Negara yang diperuntukkan bagi investor ritel.
  • Sukuk Negara Ritel dan ORI adalah bukti investasi masyarakat kepada pemerintah.
  • Pembayaran bunga/imbalan dan pelunasan/ pembelian kembali dijamin oleh Pemerintah.
  • ORI adalah pinjaman modal dari masyarakat kepada Pemerintah, sedangkan Sukuk negara ritel adalah bentuk penyertaan modal masyarakat atas bagian dari aset Sukuk Negara Ritel yang dijadikan obyek transaksi.
  • ORI memberikan penghasilan (return) kepada investor berupa bunga, sedangkan Sukuk Negara Ritel memberikan penghasilan (return) kepada investor berupa imbalan sewa, sesuai dengan akad yang digunakan.

Sama seperti Sukuk Negara (SBSN), Sukuk Negara Ritel ini menggunakan akad ijarah sale and lease back. Artinya, terjadi kesepakatan antara Pemerintah dan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia untuk melakukan jual-beli dan penyewaan Barang Milik Negara (BMN) yang dijadikan sebagai Aset SBSN. Transaksi dalam rangka penerbitan SBSN dengan akad Ijarah - Sale & Lease Back, terdiri dari kegiatan berikut:
  1. Pemerintah melakukan penjualan BMN kepada Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia untuk digunakan sebagai Aset SBSN;
  2. Perusahaan Penerbit menerbitkan SBSN sebagai bukti atas penyertaan/kepemilikan investor terhadap Aset SBSN;
  3. Penyewaan Aset SBSN oleh Pemerintah dari Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia untuk digunakan dalam menjalankan kegiatan umum pemerintahan;
  4. Pembayaran Imbalan atas penyewaan Aset SBSN oleh Pemerintah sebagai obligor kepada Pemilik SBSN melalui Agen Pembayar, dan
  5. Pembelian Aset SBSN oleh Pemerintah dari Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebesar nilai nominal SBSN pada akhir periode sewa untuk membayar Nilai Nominal SBSN.
Penerbitan Sukuk Negara Ritel dengan akad Ijarah - Sale & Lease Back dan dalam denominasi Rupiah di pasar perdana dalam negeri ini akan dilakukan oleh Pemerintah melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia. Dana hasil penerbitan Sukuk Negara Ritel tersebut akan dipergunakan oleh Pemerintah untuk pembiayaan umum APBN, termasuk untuk membiayai pembangunan proyek infrastruktur.
Pemerintah sebagai obligor bertanggung jawab secara penuh atas pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel. Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel oleh Pemerintah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang SBSN dan alokasi pembayarannya ditetapkan setiap tahun dalam Undang-Undang APBN.
Sedangkan kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dalam menerbitkan SBSN adalah membeli BMN dari Pemerintah untuk digunakan sebagai Aset SBSN, menyewakan Aset SBSN kepada Pemerintah, dan menjual Aset SBSN kepada Pemerintah pada akhir periode sewa Aset SBSN/ tanggal jatuh tempo SBSN untuk membayar Nilai Nominal SBSN.
Selain menjalankan fungsi sebagai penerbit SBSN, Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia juga bertindak mewakili kepentingan Pemilik SBSN dengan melakukan fungsi sebagai Wali Amanat (trustee). Pelaksanaan tugas sebagai Wali Amanat tersebut akan dibantu oleh satuan kerja di lingkungan Departemen Keuangan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melakukan pengelolaan SBSN.

UNTUNG-RUGI INVESTASI SUKUK RITEL
Dengan berinvestasi di sukuk ritel, investor bisa mendapatkan beberapa keuntungan sebagai berikut :
  • Memberikan akses kepada investor untuk berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
  • Kecil kemungkinan terjadi gagal bayar imbalan/ kupon dan nilai nominal dikarenakan Sukuk Negara Ritel dijamin oleh negara.
  • Terdapat imbalan/kupon dengan jumlah tetap (fixed coupon) sampai pada tanggal jatuh tempo yang dibayar setiap bulan.
  • Dapat diperdagangkan di pasar sekunder dengan mekanisme Bursa Efek atau Transaksi di luar Bursa Efek (over the counter).
  • Bisa mendapatkan capital gain apabila dijual pada harga yang lebih tinggi daripada harga beli.
  • Dapat dipinjamkan atau digadaikan kepada pihak lain, termasuk jaminan dalam rangka transaksi efek, sesuai kebijakan dan mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada masing-masing pihak.
  • Mempermudah investor dalam mengatur arus keuangan (cash flow) dengan adanya pembayaran imbal hasil secara tetap dan berkala setiap bulan.
Meski begitu, sukuk ritel sebagai salah satu instrumen investasi juga mengandung risiko. 2 (dua) jenis risiko potensial yang perlu dipertimbangkan oleh investor dalam berinvestasi adalah :
  • Risiko pasar (market risk), adalah kerugian yang bisa diderita investor manakala terjadi kenaikan tingkat bunga. Kenaikan tingkat suku bunga akan menurunkan harga Sukuk Negara Ritel di pasar sekunder, sebaliknya penurunan suku bunga akan menaikkan harga sukuk. Apabila investor menjualnya di pasar sekunder sebelum jatuh tempo pada harga jual yang lebih rendah dari harga belinya, maka ia akan menderita kerugian (capital loss).
  • Risiko likuiditas (liquidity risk), adalah kerugian yang bisa diderita investor saat ia memerlukan dana tunai sementara kondisi market tidak memungkinkan bagi dia untuk menjual sukuk di pasar sekunder pada tingkat harga pasar yang wajar.
MEKANISME PEMBELIAN
Sukuk Negara Ritel dapat dimiliki oleh individu, bank, lembaga keuangan lainnya, yayasan, perusahaan dan masyarakat baik secara individu maupun lembaga. Pembelian Sukuk Negara Ritel dapat dilakukan di pasar perdana maupun pasar sekunder.
Pemilik Sukuk Negara Ritel di pasar perdana hanya individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia, sedangkan pihak selain individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia dapat memiliki Sukuk Negara Ritel dengan membelinya di pasar sekunder.

Persyaratan yang harus dipenuhi bagi individu yang ingin menjadi investor sukuk negara ritel adalah :
  • Individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Investasi minimum Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan kelipatan Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  • Mempunyai rekening tabungan di salah satu bank umum (bank umum syariah/ bank umum konvensional) dan rekening surat berharga di salah satu subregistry.
Pembelian Sukuk Negara Ritel di Pasar Perdana
Investasi sukuk di pasar perdana dapat dilakukan dengan cara berikut :
  1. Investor membuka rekening tabungan di salah satu bank umum (bank umum syariah/bank umum konvensional) dan rekening surat berharga di salah satu sub-registry.
  2. Mengisi formulir pemesanan dari Agen Penjual yang ditunjuk oleh Pemerintah dengan melampirkan fotokopi KTP/SIM.
  3. Menyetor dana tunai ke rekening khusus Agen Penjual dan menyampaikan bukti setor dana kepada Agen Penjual sesuai dengan jumlah pemesanan.
  4. Memperoleh hasil penjatahan Pemerintah dari Agen Penjual sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Sukuk Negara Ritel diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless), jadi investor akan diberikan Surat Bukti Kepemilikan dari Agen Penjual.
  6. Menerima pengembalian sisa dana dalam hal jumlah pemesanan tidak seluruhnya dimenangkan.

Kepemilikan dari setiap pemilik Sukuk Negara Ritel akan dicatat dalam suatu sistem oleh Registry, antara lain dengan memuat hal sebagai berikut :
  • Nama dan alamat pemilik Sukuk Negara Ritel;
  • Jenis Sukuk Negara Ritel yang dimiliki;
  • Jumlah nominal Sukuk Negara Ritel yang dimiliki;
  • Perpindahan kepemilikan Sukuk Negara Ritel.
Pembelian dan Penjualan Sukuk Negara Ritel di Pasar Sekunder
Pembelian atau penjualan Sukuk Negara Ritel di Pasar Sekunder dapat dilakukan melalui mekanisme bursa dan mekanisme di luar bursa (over the counter – OTC).
Perdagangan Sukuk Negara Ritel dengan mekanisme bursa dilakukan investor dengan menyampaikan minat beli/jual ke Bursa Efek. Dalam hal terjadi kesesuaian harga antara investor penjual dan investor pembeli, transaksi penjualan diselesaikan melalui mekanisme bursa. Transaksi di luar bursa (OTC) dilakukan investor dengan cara melakukan negosiasi harga bersama dengan calon penjual atau pembeli Sukuk Negara Ritel. Selanjutnya bank atau perusahaan efek yang ditunjuk akan menyelesaikan transaksi jual beli Sukuk Negara Ritel tersebut.
Proses Pembelian di Pasar Sekunder :
  • Nasabah datang di bank untuk mendapat informasi atau langsung ke perusahaan sekuritas.
  • Nasabah membuka rekening surat berharga pada perusahaan sekuritas tersebut dengan mengisi formulir pembukaan rekening yang antara lain mewajibkan penyebutan nomor rekening tabungan yang sudah dimiliki pada salah satu bank nasional.
  • Nasabah mengisi formulir pemesanan pembelian.
  • Perusahaan sekuritas menyampaikan minat beli nasabah ke Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mendapatkan nasabah lain yang bermaksud menjual pada harga yang sesuai dengan permintaan nasabah yang berminat membeli.
  • Apabila terjadi kesesuaian harga antara nasabah pembeli dan nasabah penjual, maka transaksi pembelian diselesaikan melalui mekanisme bursa yang melibatkan PT. BEI, PT. KPEI, PT. KSEI, dan perusahaan sekuritas
  • Jumlah dana yang harus dibayar oleh nasabah pembeli adalah sejumlah harga Sukuk Ritel ditambah dengan Imbalan berjalan.


Proses Penjualan di Pasar Sekunder :
  • Nasabah datang kepada perbankan untuk mendapat informasi atau langsung ke perusahaan sekuritas dimana yang bersangkutan memiliki rekening surat berharga.
  • Nasabah mengisi formulir pemesanan penjualan.
  • Perusahaan sekuritas menyampaikan minat jual nasabah ke Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mendapatkan nasabah lain yang bermaksud membeli Sukuk Ritel pada harga yang sesuai dengan permintaan nasabah yang berminat menjual
  • Apabila terjadi kesesuaian harga antara nasabah penjual dan nasabah pembeli, maka transaksi penjualan yang melibatkan PT. BEI, PT. KPEI, PT. KSEI, dan Perusahaan sekuritas
  • Jumlah dana yang akan diterima oleh nasabah penjual adalah sejumlah harga Sukuk Ritel ditambah dengan Imbalan berjalan.

 
Pembayaran Imbalan dan Nilai Nominal
Pembayaran imbalan dan nilai nominal akan dilakukan pemerintah melalui Bank Indonesia dengan mentransfer dana tunai sebesar jumlah pembayaran imbalan dan/atau nilai nominal Sukuk Ritel ke sub-registry. Selanjutnya, sub-registry akan mentransfer dana tunai ke rekening tabungan investor pada tanggal jatuh tempo pembayaran imbalan dan/atau nilai nominal Sukuk Ritel. Dalam 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal pembayaran imbalan dan atau nilai nominal, pihak yang tercatat sebagai pemegang Sukuk Ritel pada sub-registry berhak atas imbalan dan/atau nilai nominal Sukuk Ritel.

ILUSTRASI INVESTASI SUKUK RITEL
Berikut adalah ilustrasi hasil investasi yang dapat diperoleh investor dari investasi sukuk ritel pada harga par, premium dan diskon (dengan meniadakan biaya transaksi dan pajak).
Harga Par
Tuan Faik membeli sukuk ritel di pasar perdana sebesar Rp 5 juta. Dengan nilai indikatif imbalan sebesar 10% dan tidak dijual sampai jatuh tempo, maka hasil investasi yang akan diperoleh adalah:
• Imbalan setiap bulan sampai dengan jatuh tempo = 10 % x Rp 5.000.000 x 1/12 = Rp 41.667
• Nilai Nominal pada saat jatuh tempo = Rp 5.000.000
• Total yang diperoleh pada saat jatuh tempo = Rp 5.041.667
Harga Premium
Tuan Bian membeli sukuk ritel di pasar perdana sebesar Rp 5 juta dengan kupon sebesar 10%. Apabila ia menjual di pasar sekunder dengan harga 105%, maka hasil yang akan diperoleh adalah :
• Imbalan setiap bulan sampai dengan saat dijual = 10 % x Rp 5 juta x 1/12 = Rp 41.667
• Capital Gain = Rp 5 juta x (105-100)% = Rp 250.000
• Nominal yang diterima saat dijual = nominal + capital gain = Rp 5 juta + Rp 250.000 = Rp 5.250.000.
• Total diperoleh pada saat dijual = Imbalan + Nilai Nominal pada saat dijual = Rp 5.291.667
Harga Discount
Tuan Farhan membeli sukuk ritel di pasar perdana sebesar Rp 5 juta dengan kupon sebesar 10%. Apabila ia menjual di pasar sekunder dengan harga 95%, maka hasil yang akan diperoleh adalah :
• Imbalan setiap bulan sampai dengan saat dijual = 10 % x Rp 5 juta x 1/12 = Rp 41.667
• Capital Loss = Rp 5 juta x (95-100)% = - Rp 250.000
• Nominal yang diterima saat dijual = nominal + capital loss = Rp 5 juta - Rp 250.000 = Rp 4.750.000
• Total diperoleh pada saat dijual = Imbalan + Nilai Nominal pada saat dijual = Rp 4.791.667

Sumber :